Ini Jadi Fokus Pencegahan Korupsi

By Admin

Foto: Dokumentasi KSP  

nusakini.com - Pemberantasan korupsi harus terus dioptimalkan melalui berbagai upaya dan strategi. Perlu disusun strategi nasional yang jitu untuk terus meningkatkan keberhasilan pemberantasan korupsi.

Kesimpulan itu terungkap dalam pertemuan lintas kementerian dan lembaga bertajuk ‘Menggagas Strategi Nasional Anti Korupsi’ di Kantor Staf Presiden Jum’at (3/3/2017). Dipimpin Kepala Staf Kepresidenan Teten Masduki, acara ini juga dihadiri pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas).

Dilansir dari situs ksp.go.id, tujuan pertemuan ini untuk melakukan optimalisasi, percepatan dan harmonisasi upaya anti korupsi. “Strategi nasional pemberantasan korupsi perlu dikawal oleh satu tim yang kuat dengan KPK sebagai sentral komandonya,” kata Kepala Staf Kepresidenan Teten Masduki.

Pembahasan pertemuan mencakup hal-hal teknis terkait pembentukan Tim Strategi Nasional Anti Korupsi karena secara substansial pada prinsipnya semua memiliki komitmen yang sama dalam memberantas korupsi dan mengedapankan upaya pencegahan.

“KPK pada dasarnya memiliki spirit yang sama, namun dalam struktur tidak perlu formal berada atau menjadi bagian dari Tim Strategi Nasional Anti Korupsi,” kata Ketua KPK Agus Rahardjo. Dalam acara ini hadir pula Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif.

Menteri Bappenas Bambang Brodjonegoro sepakat dengan hal itu. “Pemerintah dan KPK bersama-sama membentuk tim strategi. Jadi, KPK bukan merupakan bagian dari tim melainkan yang membentuk tim,” katanya.

PENYEMPURNAAN PERPRES

Pertemuan ini juga sepakat adanya penyempurnaan Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2012 tentang Strategi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Jangka Panjang Tahun 2012-2025. “Perpres itu terlalu luas cakupannya, tidak fokus, sehingga Indeks Persepsi Korupsi (IPK) naiknya terlalu lambat,” kata Agus Rahardjo.

Didampingi Deputi II Kepala Staf Kepresidenan Bidang Kajian dan Pengelolaan Isu-isu Sosial, Ekologi dan Budaya Strategis Yanuar Nugroho, Teten menambahkan, Perpres hasil penyempurnaan itu nantinya fokus pada pencegahan korupsi di tiga sektor, yakni pengadaan barang dan jasa, perizinan serta tata niaga.

Usulan strategi nasional pemberantasan korupsi pada dasarnya tidak akan menghilangkan program atau kegiatan yang sudah dan tengah berlangsung, namun lebih pada penguatan kerangka kerja untuk mempercepat upaya anti korupsi di Indonesia agar lebih bersinergi, terukur, fokus, memiliki skala prioritas dan mengarah pada outcome.

Saat ini Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia semakin membaik namun belum optimal, antara lain karena belum sepenuhnya menyasar prioritas pemerintah dan belum melibatkan sektor swasta. “Semua harus fokus dan terukur, itulah yang diinginkan Presiden Jokowi,” tegas Teten Masduki.(p/mk)